Wednesday 1 February 2017

Surat Pernyataan Yang Bikin Bentrok Pedagang Samosir


Dibalik bentrokan antara pedagang dengan petugas Dinas Pasar Pangururan Onan Baru, ternyata diakibatkan karena tidak bersedianya pedagang menandatangani form surat pernyataan yang disodorkan oleh petugas.

Hal itu juga dibenarkan Kepala Bidang Pengelola Pasar Pangururan, Laspayer Sipayung.

“Benar kita meminta mereka untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk berdagang hanya dipasar yang ada ijinnya dan diperbolehkan Pemkab Samosir,” ujar Laspayer Sipayung

Adapun isi surat pernyataan itu salah satunya adalah pedagang berjanji tidak akan berjualan di lokasi pasar yang tidak/belum diberikan ijin oleh Pemkab Samosir dan hanya melakukan aktifitas berjaualan/berdagang di lokasi Pasar Percontohan Pangururan, sesuai lapak/los/kios yang telah ditentukan pemerintah untuk kami tempati. Apabila saya tidak mematuhi apa yang menjadi pernyataan saya dalam surat ini, maka saya bersedia untuk tidak diberikan kesempatan berjualan/berdagang di lokasi pasar yang dikelola pemerintah di Wilayah Kabupaten Samosir.

Akibat tidak bersedianya pedagang atas nama Intalia Sinaga, akhirnya petugas pengelola pasar onan baru Pangururan meminta pedagang itu secara paksa untuk menutup dagangannya dan pindah saat itu juga. Karena tidak terima disuruh tutup dan pergi dari Onan Baru, terjadilah bentrok yang akhirnya menimbulkan korban baik pedagang maupun petugas pengelola pasar.

Tercatat, ada tiga korban yang dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) RS.Hadrianus Sinaga, pada Rabu (1/2/2017), yaitu pedagang Intalia Sinaga dan dua petugas atas nama Sabar Malau dan Rio Naibaho.

0 comments: